TENTANG KAMI
Badan Layanan Umum (BLU) dalam mewujudkan fleksibilitas pengelolaan keuangan diperlukan pengendalian secara ketat dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dalam aspek layanan maupun non layanan. Pimpinan Badan Layanan Umum berkewajiban membentuk suatu sistem pengendalian dalam melakukan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Badan Layanan Umum di lingkungannya masing- masing.
Untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern yang telah dibentuk, Pimpinan BLU membentuk Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). SPI merupakan unit kerja yang mendapat amanah sebagai unit pemeriksa intern terhadap seluruh unit pengelola Badan Layanan Umum pada aspek layanan maupun non layanan agar selaras dengan standar operasional serta peraturan yang berlaku.Badan Layanan Umum